Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gianyar berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah dan peraturan Bupati Gianyar Nomor 85 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gianyar
Adapun kedudukan , tugas dan fungsi, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gianyar adalah sebagai berikut :
Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketahanan pangan, serta urusan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gianyar menyelenggarakan fungsi :