BERDASARKAN PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN GIANYAR PADA BAB II PASAL 2 SAMPAI PASAL 4 TUGAS DAN FUNGSI DINAS KETAHANAN PANGAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Dinas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas.
Pasal 3
Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketahanan pangan, kelautan dan perikanan untuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan dibidang ketersediaan, distribusi pangan, konsumsi, keamanan pangan, perikanan tangkap dan perikanan budidaya.;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan, distribusi pangan, konsumsi, keamanan pangan, perikanan tangkap dan perikanan budidaya.;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketersediaan, distribusi pangan, konsumsi, keamanan pangan, perikanan tangkap dan perikanan budidaya;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan, distribusi pangan, konsumsi, keamanan pangan, perikanan tangkap dan perikanan budidaya;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketersediaan, distribusi pangan, konsumsi, keamanan pangan, perikanan tangkap dan perikanan budidaya;f. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.